Secara umum dari sisi etimologi, bahwa nasakh berarti mengangkat atau menghilangkan, di samping juga ada pengertian nasakh yang berarti menyalin (nasakh tu kitab = saya menyalin kitab). Tapi secara umum, terutama berkaitan dengan permasalahan ini, nasakh berarti mengubah, mengangkat, atau mengganti ketentuan yang ada. Sehingga, nasakh di dalam persepsi kajian Ilmu Fiqh adalah mengganti hukum-hukum yang sudah ada dengan hukum baru yang datang setelah itu. Karena itu, untuk mengetahui nasakh dan mansukh ini, maka harus diketahui mana ayat-ayat yang dianulir dan mana ayat-ayat yang ditetapkan untuk menggantikan posisi ayat yang pertama. Dalam hal ini, persyaratan yang menggantikan itu harus yang datang kemudian. Karena itulah, juga harus diketahui kapan ayat tersebut turun.

Seni Menambah Khusyuk dalam Ibadah

Pada prinsipnya, nyaris menjadi suatu kesepakatan seluruh Umat Islam sejak zaman Rasulullah hingga kini, bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang sudah kadaluwarsa (mansukh). Dalam hal ini, kecuali satu orang yang tidak menyetujui, yaitu Abu Muslim Al-Isfahani. Beliau ini menentang habis-habisan terjadinya nasakh dan mansukh di dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Menurutnya, kalau ada suatu ayat, kemudian ayat tersebut dinyatakan kadaluwarsa, berarti ada hukum Allah yang memang tidak layak pakai. Dan Allah sangat mustahil menentukan sebuah ketentuan yang tidak layak pakai. Seberapapun hujjah dalil yang disampaikan Abu Muslim Al-Isfahani, tetapi realita menjelaskan kepada kita, bahwa banyak ayat-ayat yang masa berlakunya sudah tidak lagi ditetapkan sebagai hukum Islam sejak Rasulullah masih ada. Nasakh dan mansukh ini bukanlah persoalan logika, bukan hasil dari pemikiran manusia, bukan pula hasil pemikiran sahabat, bahkan juga bukan hasil pemikiran Rasulullah, tetapi memang Allah lah yang menyampaikan bahwa suatu ayat tersebut hanya sampai ketika itulah berlakunya, kemudian diganti dengan ayat yang lain. Persoalannya adalah, apakah gunanya nasakh dan mansukh ini? Apakah Allah itu sama dengan manusia, yang Dia tidak mengerti bahwa sekarang ini kondisinya begini, nantinya ketika kondisi tersebut berbeda, maka peraturan tersebut akan diganti? Padahal semua yang terjadi ini, bahkan sebelum alam ini terjadi, Allah sudah menentukan, bahwa nanti akan begini, dan nantinya lagi akan begini. Lantas mengapa Allah menentukan, seolah-olah Allah tidak mengetahui akan terjadi perubahan nantinya? Hal ini tentunya persoalan yang layak untuk kita cari jawabannya. contoh Nasakh Ayat mengenai pembagian warisan (mawaris): (11) Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa`atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (12) Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari`at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (Q.S. An-Nisaa: 11-12) Berkaitan dengan contoh ini, bahwa dalam masyarakat jahiliyah ketika itu, ternyata harta pusaka tidaklah dibagi menurut paraturan yang adil dan bijaksana, Karena hanya anak tertua (anak pertama) lah yang berhak memperoleh harta pusaka. Atau terkadang diwasiatkan kepada orang yang disukai oleh pemilik harta pusaka tersebut. Wanita sama sekali tidak berhak menerima harta pusaka. Oleh karena itu, mula-mula Alquran mewajibkan berwasiat bagi pemilik harta pusaka kepada kedua orang tua dan sanak famili (kerabat) tanpa terkecuali (Surah Al-Baqarah ayat 180). Kemudian setelah kewajiban wasiat tersebut diterima dan dilaksanakan dengan baik, maka turunlah ayat mawaris yang mengatur pembagian harta pusaka dengan hukum faraidh yang adil (Surah An-Nisaa ayat 11-12). Di samping itu juga memberikan hak kepada kerabat dari ibu untuk menerima harta pusaka, sebagaimana yang diberikan kepada kerabat dari pihak ayah, meskipun bagian yang diterima oleh kerabat dari pihak ayah lebih besar daripada yang diterima oleh kerabat dari pihak ibu, sebagaimana firman Allah yang berbunyi: Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (Q.S. An-Nisaa: 7) Contoh lainnya adalah mengenai meminum minuman keras (khamar) dan judi (maisir). Pada umumnya, orang Arab ketika itu (ketika masa Rasulullah) merasa bangga dan tinggi status sosialnya bila berjudi dan meminum khamar. Karena kedua hal tersebut dapat mendorong seseorang untuk bersikap pemberani dan rela berkorban. Berhubung kepercayaan (semboyan) tersebut telah mendarah daging dalam diri mereka, maka mula-mula agama Islam tidak mengharamkan kedua perbuatan tersebut, tapi hanya memberikan isyarat bahwa kedua hal tersebut tidak baik. Allah memberikan isyarat tentang tidak baiknya khamar seperti yang termaktub di dalam Alquran: Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. (Q.S. An-Nahl: 67) Dengan membandingkan antara khamar yang memabukkan dengan rezeki yang baik, Allah memberikan isyarat, bahwa khamar yang memabukkan itu tidak baik. Kemudian Allah menjelaskan tentnag bahaya meminum khamar dan berjudi dengan ungkapan yang lebih jelas dalam ayat berikut ini: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (Q.S. Al-Baqarah: 219) Ayat ini telah mengarah pada penetapan haramnya kedua perbuatan tersebut. Karena setiap perbuatan yang bahayanya lebih banyak daripada manfaatnya, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang terlarang. Hanya saja larangan dalam ayat ini belum diungkapkan dengan jelas. Oleh karena itu, para tokoh sahabat yang bertaqwa telah meninggalkan minuman keras (khamar) berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam. Dalam tahap berikutnya, khamar telah dilarang pada waktu-waktu tertentu. Seperti yang dijelaskan oleh Allah dalam ayat berikut ini: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun. (Q.S. An-Nisaa: 43) Berdasarkan ayat ini, sebagian orang mukmin (sahabat) telah meninggalkan minuman keras (khamar) pada waktu siang dan sebagian waktu malam. Sedang sebagian yang lain mengetahui bahwa khamar diharamkan secara mutlak, sehingga mereka telah meninggalkannya sama sekali sebagaimana pada tahap terakhir, Allah mengharamkan khamar secara pasti (qath’i) dengan firman-Nya yang berbunyi: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah: 90) Setelah ayat tersebut dibacakan oleh Rasulullah, maka para sahabat yang bertaqwa menjawab dengan suara yang keras: “Kami telah berhenti dari perbuatan itu”. Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa hukum syara’ itu ditetapkan secara bertahap, sesuai dengan situasi dan kondisi. Semula suatu perbuatan itu dibiarkan hukumnya sesuai dengan hukum yang sudah ada. Kemudian barulah diharamkan dan mengganti (menasakh) hukum yang dahulu dengan hukum yang datang kemudian. Setelah syariat Islam turun dengan sempurna, maka hukum yang telah ditetapkan tersebut berlaku hingga hari kiamat. Sedang syariat Islam telah sempurna dengan turunnya firman Allah yang berbunyi: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Maidah: 3) Termasuk juga nasakh jenis ini adalah membatalkan sesuatu yang sebelumnya dilarang, yaitu seperti sebelumnya Rasulullah melarang ziarah kubur, tetapi kemudian Rasulullah memperbolehkannya, seperti dalam suatu hadis disebutkan: (Dahulu) aku telah melarang kalian berziarah kubur. Oleh karena itu (sekarang)berziarahlah ke kuburan. (Al-Hadits) *** Sebenarnya terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang naskh ayat Al-Quran. Sebagian dari pendapat itu ada betul-betul menolak secara total adanya nasakh, sebagian lagi justru sebaliknya, nyaris semua ayat Quran bisa di-nasakh oleh mereka, lalu ada pendapat yang pertengahan, di mama konsep nasakh itu diterima, namun tidak bisa sembarangan dalam menetapkannya. 1. Para penentang nasakh Yang paling gigih dalam menentang adanya nasakh adalah Kaum Yahudi. Mereka berpendapat bahwa adanya naskh dalam syariat Islam menyebabkan munculnya kesimpulan,`Bahwa sesuatu itu ada setelah ketiadaannya`. Yang menurut mereka berarti naskh ada karena kurangnya kebijaksanaan (dan hal ini mustahil bagi Allah), atau naskh ada karena adanya kebijaksanaan yang mucul atau tampak setelah ketiadaannya di waktu sebelumnya dan hal ini akan memberikan kesimpulan bahwa Allah itu tadinya tidak tahu (dan hal ini pun mustahil bagi Allah). Dan jawaban bagi mereka yang berpendapat seperti ini adalah bahwa apa yang mereka katakan itu tidaklah benar adanya, karena Allah itu Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk para hamba-Nya, dan semua itu terjadi juga untuk mashlahat manusia itu sendiri. Adapun sanggahan bagi pendapat mereka yang sebenarnya datang dari mereka sendiri adalah bahwa mereka pun meyakini bahwa sebagian syari’at Musa pun datang menghapuskan syari’at nabi-nabi sebelumnya. Dan begitu juga telah ada naskh dalam kitab Taurat mereka, sebagai contoh, telah diharamkan bagi mereka beberapa jenis hewan yang sebelumnya merupakan makanan yuang halal bagi mereka. Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang Israil haramkan untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan, Katakanlah (jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum diturunkannya taurat) maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah ia jika kamu adalah orang-orang yang benar. (QS Ali Imran: 93) Dan di dalam Taurat pun telah disebutkan bahwa Nabi Adam a.s. telah menikahkan anak laki-lakinya dengan anak perempuannya sendiri, dan hal ini telah diharamkan dalam syari`at Nabi Musa a.s, dan masih banyak lagi hal lain sebagai bukti lemahnya dalil yang mereka ajukan. 2. Golongan orang-orang yang telalu berlebihan dalam membolehkan nasakh Mereka adalah golongan rawafidhah, di mana mereka terlalu berlebihan dalam membolehkan sekaligus menetapkan adanya naskh dalam syari’at Islam. Mereka 180 derajat berseberangan pendapat dengan kaum Yahudi. Mereka mengambil dalil dari perkataan-perkataan yang dinisbatkan pada Ali r.a. yang sebenarnya kata-kata itu tidak pernah datang dari beliau. Allah menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh). (QS Ar-Ra`d: 39) 3. Pendapat Pertengahan Yaitu pendapat sebagian besar ulama atau diistilahkan dengan jumhur ulama. Mereka mengatakan bahwa naskh itu memungkinkan terjadinya secara akal dan juga dalam syari`at Islam. Dalil mereka adalah: a. Bahwa semua hal yang dilakukan oleh Allah tidak dihalangi oleh tujuan-tujuan tertentu, tapi Allah Maha Kuasa untuk melakukan apa saja yang Dia kehendaki, bahkan dalam satu waktu sekalipun, dan Dialah Yang Maha Tahu mana yang terbaik untuk hamba-Nya. b. Nash-nash dalam Al-Qur’an dan hadits telah menunjukkan kemungkinan tejadinya naskh. Di antaranya adalah: Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata`Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja`. bahkan kebanyakan mereka tiada Mengetahui. (QS An-Nahl: 101) Ayat mana saja yang kami nasakh-kan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS Al-Baqarah: 106) Selain itu ada Abu Muslim al-Ashfahani berpendapat bahwa terjadinya naskh itu dibenarkan oleh akal, namun tidak oleh syari`at. dDlilnya dalam pendapatnya ini adalah firman Allah berikut: Yang tidak datang kepadanya (Al-Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Fushilat:42) Hikmah Adanya Naskh Perhatian Allah Ta`ala pada kemashlahatan hamba-Nya, sehingga naskh hanya akan Allah turunkan ketentuannya bila hal itu memang yang terbaik bagi mereka. Perubahan syari’at yang selalu menuju kearah kesempurnaan sesuai dengan perkembangan dakwah dan juga perkembangan kehidupan manusia. Sebagai ujian bagi manusia apakah ia akan tunduk pada aturan yang telah ditentukan oleh Allah ataukah ia akan membangkang-Nya. Semuanya adalah merupakan kehendak Allah untuk memberikan apa yang terbaik bagi hamba-Nya yang sekaligus memberikan kemudahan dalam menjalankannya. Kesimpulan 1. Naskh adalah hal yang diperbolehkan keberadaannya dalam agama Islam. Hal ini sesuai dengan dalil yang telah datang dari Alqur’an dan sunnah Rasulullah SAW. 2. Demi menjaga kemashlahatan hamba-Nya, Allah telah menghapus sebagian hukum dalam syari`at Islam. Bila ternyata hukum penggantinya itu lebih ringan, maka itu adalah kemudahan yang diberikan oleh Allah di dunia ini secara langsung, namun apabila ternyata penggantinya lebih berat, maka tidak lain hal ini akan melipat gandakan pahala pelaksananya sebagai balasan atas ketaatannya pada aturan Allah Ta`ala. 3. Bahwa Allah Ta`ala adalah raja segala raja yang hanya Dia-lah yang berkuasa membuat peraturan bagi hamba-hamba-Nya. Maka dari itu hendaknya kita selalu tunduk pada aturan-aturan yang datang dari-Nya, yang berupa perintah maupun larangan. >>>www.rumahfiqih.com Fiqihpedia n http://thenafi.wordpress.com