SHALAT SENDIRIAN DI BELAKANG SHAF

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Tanya :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Bagaimana pendapat
yang shahih mengenai orang yang shalat sendirian di belakang imam .?”

Jawaban :
Ada beberapa pendapat tentang shalat sendirian di belakang shaf
imam :

[1] Shalatnya sah tetapi menyalahi sunnah, baik shaf yang ada di
depannya penuh atau tidak. Inilah yang terkenal dari ketiga imam
madzhab ; Malik, Abu Hanifah, dan Al-Syafi’i, dari riwayat Imam
Ahmad bin Hanbal. Mereka menafsirkan hadits kepada
ketidaksempurnaan, bukan ketidaksahan : “Artinya : Tidak sempurna
shalatnya orang sendirian di belakang shaf”.

[2] Shalatnya batal, baik shaf yang di depannya penuh atau tidak.
Dasar hukumnya adalah hadits : “Artinya : Tidak sah shalat bagi yang
sendirian di belakang imam”. Juga hadits yang menerangkan bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat seorang lelaki shalat
sendirian di belakang shaf, lalu ia disuruh agar mengulanginya
kembali.

[3] Pendapat moderat ; jika barisan shalat penuh, maka shalat
munfarid di belakang imam boleh dan sah. Inilah pendapat yang
dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Yakni jika saudara masuk
mesjid dan ternyata barisan shalat telah penuh kanan kirinya, maka
tidak ada halangan saudara shalat sendirian berdasarkan firman Allah
berikut. “Artinya : Maka bertakwalah kepada Allah menurut
kesanggupan” [At-Taghaabun : 16]

Jika bukan dalam keadaan seperti itu, maka saudara bisa menempuh
cara berikut ; menarik seorang makmum dari shaf untuk shalat bersama
saudara ; maju ke depan untuk shalat bersama imam ; sendirian tidak
berjama’ah ; atau shalat berjama’ah namun sendirian di belakang shaf
karena tidak mungkin masuk ke shaf yang di depan. Inilah empat cara
yang bisa dilakukan.

Cara kesatu, yaitu menarik seseorang ke belakang untuk shalat
bersama saudara. Cara ini dapat menimbulkan langkah tiga atau
terputus dari shaf bahkan bisa memindahkan seseorang dari tempat
yang utama ke tempat sebaliknya, mengacaukan dan dapat menggerakkan
seluruh shaf karena di sana ada tempat yang kosong yang kemudian
diisi oleh masing-masing dengan cara merapatkan hingga timbul
gerakan-gerakan yang tanpa sebab syara’.

Cara kedua, maju ke depan untuk shalat bersama imam. Cara ini
menimbulkan beberapa kekhawatiran. Jika saudara maju dan berdiri
sejajar dengan imam maka cara ini menyalahi sunnah, sebab imam harus
sendirian di tempatnya agar diikuti oleh yang dibelakang dan jangan
sampai terjadi dua imam. Dalam hal ini tidak bisa diberi alasan
dengan hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam memasuki mesjid dan dijumpainya Abu Bakar tengah shalat
berjama’ah lalu beliau ikut shalat di sebelah kirinya dan
menyempurnakan shalatnya, karena hal seperti itu dalam keadaan
darurat, dimana Abu Bakar ketika itu tak punya tempat di shaf
belakang. Akibat lainnya, bila saudara maju ke depan imam, maka
dikhawatirkan akan banyak melangkahi pundak orang, sesuai dengan
banyaknya shaf. Cara ini jelas akan mengganggu orang shalat yang
tidak menyenangkan. Di samping itu, jika setiap yang datang kemudian
disuruh ke depan jajaran imam, maka tempat imam akan menjadi shaf
penuh dan hal ini menyalahi sunnah.

Sedangkan cara ketiga, yaitu saudara meninggalkan berjama’ah dan
shalat sendirian, berarti saudara kehilangan nilai berjama’ah dan
nilai barisan shalat. Padahal diketahui bahwa shalat berjama’ah
walau sendirian shafnya adalah lebih baik ketimbang sendirian tanpa
berjama’ah. Hal ini telah dikuatkan oleh berbagai atsar (keterangan
shahabat) dan pandangan yang sehat. Allah sendiri tak akan membebani
seseorang kecuali menurut kesanggupannya.

Maka menurutku pendapat yang terkuat adalah jika shaf shalat telah
penuh lalu seseorang shalat di belakang shaf dengan berjama’ah
adalah lebih baik dan shalatnya sah.

[Disalin dari buku Fatawa Syaikh Muhammad Al-Shaleh Al-Utsaimin,
edisi Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Gema Risalah Press
hal. 96-97 alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]

 

>>>http://www.almanhaj.or.id