Ada beberapa hadits yang menunjukkan posisi shof sejajar antara imam dan seorang makmum, diantaranya :

عن إبن عباس قال صلّيت مع النبيّ صلى الله عليه و سلم ذات ليلة فقمت عن يساره فأخذ رسول الله صلى الله عليه و سلم برأسي من ورائي فجعلني عن يمينه

“Dari Ibnu Abbas berkata: “Aku pernah sholat bersama Rosululloh di suatu malam, aku berdiri di samping kirinya, kemudian Rosululloh menarik kepalaku dari belakang dan meletakkanku di samping kanannya.” (HR. Bukhori no. 726 dan Muslim no. 763)

Dari hadits di atas dan hadits-hadits semisal, jelas bahwa posisi seorang makmum (laki-laki) adalah di samping kanan sejajar dengan imam, dan tidak ada keterangan dalam hadits bahwa imam agak maju sedikit atau makmum mundur sedikit dari imam.

Berkata Atho’: “Imam yang sholat bersama seorang makmum shofnya berdampingan sejajar, (makmum) tidak mundur sedikit. Dan ini telah diriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dalam kitab al-Muwatho’.” [1]

Ibnu Utsaimin rohimahullah mengatakan: “Adapun yang dikatakan oleh para ulama bahwa sepatutnya imam agak maju sedikit, maka ini adalah pendapat yang sangat lemah, lantaran asal hukum bershof adalah sejajar, dan tidak terdapat dalil yang menjelaskan hal ini.” [2]

(Disalin dari Majalah Al Furqon edisi 12 tahun ke-6, Rojab 1428 H, Juli-Agustus 2007 dengan sedikit perubahan pada footnote)

[1] Lihat Taudhihul Ahkam 2/269

[2] Diringkas dari kaset rekaman Syarh Bulughul Maram oleh Ibnu Utsaimin dari hadits no.331

(http://jambuaer.wordpress.com)