Perang Khandaq atau Perang Ahzab baru saja usai. Rasulullah saw. dan para prajurit Muslim kembali ke tempat tinggalnya masing-masing. Namun, belum lagi senjata-senjata mereka diletakkan, Allah Swt., melalui Jibril, memerintahkan Rasulullah saw. untuk melanjutkan perjalanan ke Bani Quraidhah, salah satu suku Yahudi yang tersisa di Madinah (karena Bani Nadhir dan Bani Qainuqa sebelumnya telah diusir), dan memerangi mereka. Kesalahan mereka sudah jelas, yakni melanggar Piagam Madinah dan bersekongkol dengan pasukan koalisi (Ahzab) melawan kaum Muslim dalam Perang Khandaq.
Sesampainya di benteng Bani Quraidhah, pasukan Islam melakukan pengepungan hingga 25 hari lamanya, karena orang-orang Yahudi berlindung di benteng-benteng mereka. Akhirnya, orang-orang Yahudi itu sepakat untuk menyerahkan urusannya kepada Sa‘ad bin Mu‘adz (dari Kabilah Aus) yang menjadi sekutunya pada masa sebelum Islam datang ke Madinah. Mereka mengira bahwa Sa‘ad masih cenderung kepada mereka. Rasulullah saw. sendiri setuju agar urusan tersebut diputuskan oleh Sa‘ad bin Mu‘adz, meskipun Sa‘ad waktu itu terluka akibat pertempuran di medan Perang Khandaq dan berada dalam perawatan.
Sa‘ad bin Mu‘adz lalu datang ke pemukiman Quraidhah, tempat Rasulullah saw. dan pasukan Muslim mengepung mereka. Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Sambutlah pemimpin kalian.”
Orang-orang (Anshar) berkata kepadanya, ‘Wahai Abu Amr, sesungguhnya Rasulullah saw. telah memberikan kepadamu otoritas dalam perkara ini untuk menetapkan hukumnya.”
Setelah itu, Sa‘ad menetapkan, “Sesungguhnya aku menghukum mereka, yaitu: laki-lakinya dibunuh, harta mereka diambil dan dibagi-bagi; sedangkan wanita dan anak-anak mereka dijadikan sabaya (hamba sahaya karena turut dalam pertempuran, pen.).”
Mendengar keputusan Sa‘ad bin Mu‘adz, Rasulullah. saw berkomentar, “Engkau telah menetapkan (hukum) berdasarkan hukum Allah (yang berada) di atas langit ketujuh.” (Sîrah Ibn Hisyâm., jilid III, hlm. 257-259, Dar al-Fikr).
Sejak itu, kaum Yahudi tidak ada lagi di sekitar kota Madinah; mereka berpencar ke arah utara Jazirah (di Khaibar maupun perbatasan Syam). Kemudian Sa‘ad bin Mu‘adz berdoa:

Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa tidak ada orang yang lebih aku sukai untuk aku perangi selain daripada kaum yang mendustakan Rasul-Mu dan mengusirnya. Ya Allah, sesungguhnya aku yakin bahwa Engkau telah mengakhiri peperangan antara kami dan mereka. Jika masih ada peperangan melawan orang-orang Quraisy maka berikanlah kepadaku kesemptan untuk berjihad melawan mereka di jalan-Mu. Jika Engkau telah mengakhiri peperangan maka letuskanlah lukaku ini dan jadikanlah itu (menjadi) kematianku.

Tidak lama setelah itu, luka Sa‘ad bin Mu‘adz makin menjadi-jadi hingga kematian menjemputnya. Namun, keberanian dan ketegasannya serta perjuangannya untuk mempertahankan eksistensi Islam dan Daulah Islamiyah menjadi suri teladan bagi seluruh kaum Muslim sepanjang masa

Suatu ketika di zaman Rasulullah SAW pada masa ‘Fathul Makah’ (pembebasan kota Mekah), ada seorang wanita Quraisy yang mencuri. Wanita tersebut seorang bangsawan dari Bani Makhzum. Mereka bingung dalam memutuskan perkara tersebut.

Dalam perundingan salah seorang dari mereka mengusulkan untuk membicarakannya kepada Usamah. Melalui Usamah mereka berniat untuk memintakan syafa’at atau ampunan dari Rasulullah SAW atas wanita tersebut. Mereka tahu bahwa Usamah adalah salah seorang yang dicintai oleh Rasulullah SAW. Berharap Rasulullah mengabulkan permintaan Usamah.

Ketika Usamah menyampaikan kepada Rasulullah SAW perihal keinginan mereka. Rasulullah SAW menjawab, “Apakah engkau hendak membela seseorang agar terbebas dari hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT?”

Setelah itu Rasulullah SAW berdiri dan berkhutbah, “Wahai manusia sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah, apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan. Akan tetapi apabila seorang yang lemah mencuri, mereka jalankan hukuman kepadanya. Demi Dzat yang Muhammad berada dalam genggaman-Nya. Kalau seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri. Niscaya aku akan memotong tangannya.”

Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan agar memotong tangan wanita tersebut. Setelah itu wanita tersebut bertaubat dan menikah. (HR Bukhari Muslim)

Di sini sangat jelas sekali bagaimana ketegasan Rasulullah SAW dalam menjalankan perintah Allah swt. Bagaimana Rasulullah saw bersikap terhadap yang hak dan yang bathil. Rasulullah SAW tidak mengenal istilah kolusi, korupsi dan nepotisme.

Dalam menegakan hukum yang bertujuan tercapainya keadilan serta kemashlatan bersama. Rasulullah SAW tidak pandang bulu, tidak melihat latar belakang. Tidak melihat apakah ia pejabat, atau bangsawan. Orang yang dekat dan dicintai Rasulullah saw tidak menjadi jaminan untuk lolos dari hukuman.

Fatimah binti Muhammad, putri tercinta Rasulullah SAW pun tak luput dari hukuman jikalau ia mencuri. Bahkan beliau sendiri yang akan menghukumnya. Terlihat bagiamana Rasulullah SAW bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Kekuasaan, kemuliaan, dan keutamaan pada dirinya tidak digunakan secara semena-mena. Beliau tidak melebihkan satu dengan yang lainnya jika sudah memasuki ranah hukum. Termasuk darah dagingnya sendiri yang beliau cintai.

Inilah sosok pemimpin sejati dan profesional; mempunyai sikap tegas dalam memutuskan suatu perkara. Bukan saja istikaomah serta memegang teguh aturan-aturan Illahi.

Kekerasan merupakan cerminan dari dua sikap :

1. Cerminan KETEGASAN SIKAP dan KETEGARAN PRINSIP.

Kekerasan sebagai cerminan tegas sikap dan tegar prinsip adalah kekerasan yang terpuji, dan tidak bertentangan dengan syari’at. Karenanya, dalam surat At-Taubah ayat 73 dan At-Tahrîm ayat 9, Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW untuk bersikap keras terhadap orang-orang kafir dan munafiq.
Firman-Nya SWT :

Artinya : “Hai Nabi, Berjihadlah ( perangilah ) orang-orang kafir dan orang-orang munafiq itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-seburuknya ”. (At-Tahrîm : 9)

Selain itu, Allah SWT memuji para Shahabat Nabi karena sikap keras mereka terhadap kaum kafir dan berkasih sayang terhadap sesama. Firman-Nya SWT :

Artinya : “Muhammad itu adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka ”. (Al-Fath : 29)

Kekerasan yang terpuji ini biasa disebut KETEGASAN, untuk membedakannya dengan KEKERASAN dalam arti negatif yaitu ANARKISME.

2. Cerminan KEKASARAN SIKAP dan KEBENGISAN HATI.

Ada pun kekerasan sebagai cerminan kasar sikap dan bengis hati adalah kekerasan yang tercela, dan dilarang keras oleh syari’at. Karenanya, Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW untuk berda’wah dengan hikmah, ‘arif, bijak, dan lemah lembut. Firman-Nya SWT :

Artinya : “Serulah ( manusia ) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang terbaik. Sesungguhnya Tuhanmu Dia lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dia lah yang lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk ”. (An-Nahl : 125)

Dan Allah SWT melarang Rasulullah SAW dari sikap kasar atau pun bengis, bahkan membimbing Rasulullah SAW agar pemaaf dan mengutamakan Musyawarah. Firman-Nya SWT :

Artinya : “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekeliling mu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya ”. (Âli-‘Imrân : 159)

Kekerasan yang tercela inilah yang biasa disebut sebagai KEKERASAN atau disebut juga BRUTALISME atau ANARKISME.

Oleh karena itu, sungguh tidak masuk akal, bila semua jenis kekerasan secara mutlak digeneralisir dan divonis sebagai sesuatu yang tercela dan terlarang. Bukankah sudah menjadi kesepakatan masyarakat internasional, bahwa tentara suatu negara dibenarkan untuk menyerang dan menembak, bahkan membunuh musuh dalam membela kedaulatan bangsa dan negara. Dan polisi suatu negara juga dibenarkan menembak mati para penjahat tatkala tak ada pilihan lain untuk mengatasinya. Semua itu merupakan kekerasan yang terpuji, bahkan kekerasan yang menjadi keharusan demi melindungi kedamaian dan kelembutan dalam kehidupan suatu bangsa dan negara.

Disini kita tertantang untuk mengkaji ulang DEFINISI tindak kekerasan, agar tidak terjadi PEMBUSUKAN MAKNA dengan menggeneralisir bahwa semua kekerasan itu tercela dan patut dikecam serta dilaknat. Dengan pendefinisian yang benar nantinya kita mudah memilah mana kekerasan yang TERPUJI dan mana yang TERCELA, sehingga kita tidak lagi memposisikan dalil-dalil kelembutan sebagai lawan dari dalil-dalil kekerasan dalam arti KETEGASAN.

B. KELEMBUTAN dan KETEGASAN

Tidak ada seorang pun yang memungkiri bahwa sikap lembut dan bijak adalah sikap yang terpuji, bahkan harus dikedepankan di berbagai situasi dan kondisi, apalagi dalam beramar ma’ruf nahi munkar untuk menegakkan agama Allah SWT.

Dalam Shahîh Al-Imâm Al-Bukhâri rhm, Hadits ke – 6.024, 6.256, 6.395 dan 6.927, yang semuanya bersumber dari Sayyidah Âisyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

Artinya : “Sesungguhnya Allah itu Maha Lembut, dan Ia menyukai kelembutan dalam segala urusan ”.

Hadits yang serupa atau semakna diriwayatkan pula oleh para Ahli Hadits lainnya seperti Al-Imâm Muslim rhm, Al-Imâm At-Tirmidzi rhm, Al-Imâm Ibnu Mâjah rhm, dan Al-Imâm Abu Daud rhm.

Namun demikian, Lembut bukan berarti Tidak Tegas terhadap KESESATAN, dan bukan pula berarti Damai dengan PENISTAAN AGAMA. Karena Tidak Tegas terhadap KESESATAN adalah kefasikan. Damai dengan PENISTAAN AGAMA adalah kemunafikan.

Islam adalah agama perdamaian, tapi bukan berarti pasrah kepada KESESATAN. Islam adalah agama kelembutan, tapi bukan berarti diam terhadap PENISTAAN dan PENODAAN AGAMA.

Setiap kampanye perdamaian yang ditujukan untuk memadamkan api perlawanan terhadap KESESATAN adalah pengkhianatan. Sebaliknya, setiap kampanye perang untuk melawan KESESATAN adalah perjuangan. Semua kampanye kelembutan dengan tujuan membiarkan PENISTAAN AGAMA adalah kejahatan. Sebaliknya, semua kampanye ketegasan untuk menghentikan PENODAAN AGAMA adalah kebajikan.

Nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang membenarkan sikap tegas tidak kalah banyaknya dengan nash tentang kelembutan. Jadi, kita tidak boleh hanya mengambil dalil-dalil kelembutan dengan mengabaikan dalil-dalil ketegasan, atau sebaliknya, karena keduanya sama-sama datang dari sumber hukum yang sah, bahkan sumber dari segala sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Rasulullah SAW pernah melakukan 29 kali peperangan dalam sejarah hidupnya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa perang adalah tindak kekerasan, yang mengakibatkan pertumpahan darah, kemusnahan harta benda, bahkan mengorbankan nyawa. Namun tentu saja, semua itu tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW, kecuali sebagai solusi terakhir, setelah sikap lembut dan ramah dikedepankan
dan didahulukan.

Sungguh pun demikian rupa yang dilakukan Rasulullah SAW dengan tegas dan keras, namun Allah SWT tidak pernah mengecamnya, apalagi menyebut beliau dan para Shahabatnya sebagai golongan “Radikal” atau menyatakan tindakan mereka ”Anarkis”, bahkan Allah SWT membenarkan dan memujinya.

KETEGASAN inilah yang telah diteladani oleh para Al-Khulafâ’ Ar-Râsyidîn ra. Lihatlah bagaimana Sayyidunâ Abu Bakar Ash-Shiddîq ra tanpa ragu-ragu memerangi kaum murtaddîn dari para pengikut Nabi Palsu Musailamah Al-Kadzdzab dan mereka yang tidak mau membayar zakat, setelah terlebih dahulu diajak untuk bertaubat dengan penuh kelembutan.

Dan lihat pula bagaimana Sayyidunâ ‘Ali Al-Murtadhâ krw dengan tegas menindak kaum bughât (pemberontak) yang durhaka terhadap Imam yang haq, setelah terlebih dahulu diajak untuk kembali kepada persatuan umat dan mentaati pimpinan.

Sayyidunâ ‘Ali ibnu Abi Thâlib krw pernah menulis pesannya kepada para pembantunya dalam menjalankan roda pemerintahan, antara lain berisi :

Artinya : “Mohonlah pertolongan Allah. Campurlah sikap keras dengan segenggam kelembutan, lembutlah ketika kelembutan itu yang terbaik. Dan mantapkan kekerasan saat engkau tidak lagi mendapatkan cara kecuali kekerasan ”. (Nahjul Balâghoh, Juz III, Hal.597, nomor ke 46)

Kesimpulannya, Lembut ada tempatnya dan Tegas ada saatnya. Kelembutan harus dikedepankan dan diutamakan dalam menegakkan agama Allah SWT, sedang ketegasan merupakan solusi akhir jika kelembutan tak mampu menyelesaikan persoalan.

>>>http://knights-of-masjid.blogspot.com, http://www.globalmuslim.web.id, http://www.republika.co.id