Khutbah jum’at memiliki kedudukan penting dalam islam. Bagaimana tidak,karena ia merupakan penopang utama dalam penyebaran dak’wah islam di seluruh dunia. ia juga merupakan salah satu sarana penting guna menyampaikan pesan dan nasehat kepada orang lain atau suatu kaum. Hal ini sebagaimana kaidah yang ada dalam islam : “menyeru kepada kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran”.

Begitu pentingnya hal ini, sehingga menjadi konsentrasi para ulama terdahulu hingga ulama kontemporer saat ini. Banyak buku telah disusun yang membahas secara jelas dan terperinci tentang khut’bah secara umum dan khutbah jum’at secara khusus. Bahkan dibeberapa perguruan tinggi Islam, ilmu khitabah menjadi materi khusus ditambah jam training. Hal ini memberikan deskripsi bahwa menyusun dan menjadi khatib yang baik bukanlah hal yang mudah. Tetapi perlu pembelajaran khusus dan mendalam juga latihan yang berkesinambungan. Lebih dari itu seorang khatib harus membekali diri dengan berbagai ilmu.

Makalah singkat ini membahas tentang khutbah jumat dan cara penyusunanya.

Pensyariatan Khutbah Jum’at

Islam telah menegaskan bahwa hukum salat jum’at adalah wajib. Sebagaimana disyariatkan pula khutbah sebelum melakukan shalat. Sebagaimana firman Allah dalam al-qur’an:

Artinya: wahai orang-orang beriman, jika adzan untuk shalat jum’at sudah dikumandangkan maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.apa yang diperintahkan itu lebih bermanfaat bagi kalian jika kalian mengetahuinya.

Khutbah jumat dilakukan sebelum salat .sebagaimana dijelaskan pada ayat diatas bahwa makna dari kata “az-zikr” dalam ayat ini adalah khutbah yang dilakukan sebelum salat. Maka diantara syarat sahnya salat jum’at adalah khutbah. yang dilakukan saat waktu dzuhur. Dengan maksud tujuan pembelajaran dan pemberi peringatan atas segala ni’mat Allah swt. Semua ini adalah keutamaan islam yang slalu menjunjung tinggi peranan ilmu dan para ulama. Karena dengan ilmu kita mengetahui agama serta mengetahui hukum-hukumnya. Sehingga tidaklah seorang muslim melakukan sesuatu kecuali atas dasar ilmu.

Maka dari itu Allah swt mencela mereka yang meninggalkan Rasulullah saw saat beliau berkhutbah jum’at. Hal ini digambarkan dalam surah jumuah ayat 11:

Artinya: jika mereka melihat perniagaan dan permainan yang menyenangkan,mereka menuju situ dan meninggalkan kamu yang berdiri menyampaikan khutbah.katakan kepada meeka,”karunia dan pahala Allah lebih bermanfaat bagi kalian daripada perdagangan dan permainan.Allah adalah sebaik-bainya pemberi rizki.maka mintalah rizki dengan senantiasa menanti-Nya.

Disebutkan dalam tafsir al-futuhat al-ilahiyyat sebab turunnya ayat ini: bahwa suatu ketika Rasulullah saw khutbah jumat. Saat itu datang kafilah dagang dari syam membawa barang dagangan. Dan saat itu harga barang dan kebutuhan hidup di Madinah sangat tinggi. Gendang pun ditabuh agar orang-orang mengetahui kedatangan mereka sehingga penduduk madinah membeli dagangan mereka. Maka seketika mereka yang sedang mendengar khutbah Rasulullah saw bergegas keluar menuju kafilah dagang tadi takut kehabisan barang. Qotadah berkata: bahwa peristiwa ini terulang tiga kali. Dan kedatangan kafilah dagang ini bertepatan dengan khutbah jumat. Sehingga tidak tersisa bersama Nabi saw yang mendengarkan khutbah kecuali 12 orang. Dan diriwayat lain disebutkan bahwa yang tersisa hanya 40 orang. Maka Rasulullah saw berkata: andai saja kalian mengikuti mereka sehingga tak satupun yang tersisa diantara kalian,maka lembah ini akan meminta api untuk kalian. Maka turunlah ayat diatas.

Dari penjelasan diatas jelaslah bahwa Khutbah adalah syarat wajib sahnya jumat. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama fiqih kecuali sebagian kecil saja yang mengatakan hal itu bukanlah wajib.itupun tanpa dilandasi dengan dalil yang kuat. Hal ini juga dipertegas oleh Imam Al-Ghozaly dalam kitabnya” Ihya Ulumuddin”.

Rukun Khutbah Jum’at

Ada baiknya sebelum kita membahas rukun khutbah,kita bedakan terlebih dahulu antara rukun dan syarat. Keduanya antara rukun dan syarat adalah penentu terjadinya sesuatu,dimana sesuatu itu tidak akan berdiri tanpanya. cuma Perbedaan yang mendasar antara keduanya terletak pada apakah hal itu termasuk dalam perilaku itu atau di luar perilaku.rukun termasuk dalam perilaku tersebut dan tidak begitu halnya dengan syarat.

Rukun khutbah sebagaimana disepakati jumhur ulama ada 4 :

1.Hendaknya khutbah diawali dengan kalimat tauhid. Minimal dengan kalimat Alhamdulillah. Lebih dari itu lebih bagus.

2.Bershalawat atas Nabi.saw. Sebagaimana diperintahkan dalam al-qur’an surat Al-ahzab ayat : 57

Artinya: Allah swt telah melimpah kasih sayang dan meridhoi nabi-Nya.para malaikat memanjatkan doa untuknya. Maka,orang-orang beriman,panjatkanlah shalawat salam atas Nabi.

3.Pesan untuk slalu bertaqwa kepada Allah swt. Kerana sesungguhnya tujuan utama dari khutbah juma’at adalah saling menasehati dalam kebaikan dan memberi peringatan. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat terdahulu. Mereka berkhutbah di depan kaumnya. Menyeru mereka untuk senantiasa mematuhi perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

4.Membaca beberapa ayat Al-qur’an walau hanya satu ayat. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh rasulullah saw di setiap khutbah beliau.

Atau dapat pula seperti ini sumber dari http://blog.re.or.id

1. Rukun Pertama: Hamdalah

Khutbah jumat itu wajib dimulai dengan hamdalah. Yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau ahmadullah. Pendeknya, minimal ada kata alhamd dan lafaz Allah, baik di khutbah pertama atau khutbah kedua.

2. Rukun Kedua: Shalawat kepada Nabi SAW

Shalawat kepada nabi Muhammad SAW harus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli ‘ala Muhammad, atau as-shalatu ‘ala Muhammad, atau ana mushallai ala Muhammad.

Namun nama Muhammad SAW boleh saja diucapkan dengan lafadz Ahmad, karena Ahmad adalah nama beliau juga sebagaimana tertera dalam Al-Quran.

3. Rukun Ketiga: Washiyat untuk Taqwa

Yang dimaksud dengan washiyat ini adalah perintah atau ajakan atau anjuran untuk bertakwa atau takut kepada Allah SWT. Dan menurut Az-Zayadi, washiyat ini adalah perintah untuk mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, cuukup dengan ajakan untuk mengerjakan perintah Allah. Sedangkan menurut Ar-Ramli, washiyat itu harus berbentuk seruan kepada ketaatan kepada Allah.

Lafadznya sendiri bisa lebih bebas. Misalnya dalam bentuk kalimat: takutlah kalian kepada Allah. Atau kalimat: marilah kita bertaqwa dan menjadi hamba yang taat.

Ketiga rukun di atas harus terdapat dalam kedua khutbah Jumat itu.

4. Rukun Keempat: Membaca ayat Al-Quran pada salah satunya

Minimal satu kalimat dari ayat Al-Quran yang mengandung makna lengkap. Bukan sekedar potongan yang belum lengkap pengertiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-Quran bila sekedar mengucapkan lafadz:
tsumma nazhar.

Tentang tema ayatnya bebas saja, tidak ada ketentuan harus ayat tentang perintah atau larangan atau hukum. Boleh juga ayat Quran tentang kisah umat terdahulu dan lainnya.

5. Rukun Kelima: Doa untuk umat Islam di khutbah kedua

Pada bagian akhir, khatib harus mengucapkan lafaz yang doa yang intinya meminta kepada Allah kebaikan untuk umat Islam. Misalnya kalimat: Allahummaghfir lil muslimin wal muslimat . Atau kalimat Allahumma ajirna minannar .

Metode Penyusunan Khutbah Jum’at

Menyusun khutbah Jum’at tidak jauh berbeda dengan khutbah-khutbah yang lain. Bedanya hanya pada rukun yang harus dipenuhi dalam khutbah jum’at. Karena semuanya memerlukan persiapan yang matang dan konsentrasi penuh. Menyusun khutbah jum’at bukanlah hal sepele yang bisa saja jadi dengan seketika. Atau hanya cukup dengan membaca teks yang telah tersedia di masjid. Tetapi ia perlu proses dan fase-fase tertentu. Sehingga sang khatib bukan hanya tampil gemilang di depan jamaah tetapi juga judul yang ia bicarakan aktual dan faktual sesuai dengan kondisi masyarakat. Karena sesungguhnya diantara tujuan khutbah jum’at,selain memberi peringatan juga memberi solusi atas problematika yang ada di tengah masyarakat. Hasil dari ketidaksiapan sang khatib bisa kita saksikan saat ini di tengah,khatib yang tampil setiap jum’at hanya seputar judul yang sama. Karena ia hanya membaca teks-teks yang tidak berubah. Bahkan yang lebih menyedihkan,dengan bacaan al-qur’an yang tidak memenuhi syarat seorang khatib.

Ada 4 fese penyusunan khutbah:

1. fase pemilihan judul

2. fase penyusunan kerangka pembicaraan

3. fase pemilihan dalil yang tepat sesuai dengan judul dan jalannya pembicaraan

4. fase untuk mulai berlatih atau mengaplikasikan apa yang telah di susun.

Fase Pemilihan Judul

Ini adalah langkah awal dan mendasar bagi seorang khatib. Karena ini adalah asas terbentuknya khutbah. Pada kenyataannya semua fase yang akan dilalui terkonsentrasi pada judul. Semua dalil yang akan dipilih harus sesuai dengan judul. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan sebelum menentukan judul:

1. hendaknya seorang khatib melihat standar akal pikiran masyarkat setempat. Serta macam-macamnya. Sehingga seorang khatib bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya dan bukan sebaliknya. Manusia dalam hal ini terbagi menjadi 3 golongan:

1.para ulama atau biasa kita sebut khawasu an-nas. Yaitu mereka yang memiliki akal yang sehat dan benar. Merekalah yang disebut dalam al-qur’an sebagai golongan yang diseru dengan al-hikmah.

2.masyarakat umum atau biasa kita sebut dengan awamu an-nas. Merekalah yang diseru dengan “mauidzoh hasanah”.

3.golongan ketiga adalah mereka yang suka berdebat dan sering kali mengingkari pesan dan nasehat. Al-qur’an memeritahkan untuk membantah argumen mereka dengan sebaik-baiknya.

2. Hendaknya seorang khatib memperhatikan psikologi para pendengar. Maka seorang khatib harus memilih judul yang sesuai dengan psikologi para pendengar. Hal ini erat kaitannya dengan meletakkan sesuatu pada tempatnya. Karena pada hakekatnya,seorang khatib yang baik adalah yang bisa membaca keadaan jiwa masyarakat tersebut. Sehingga ia bisa memberi judul yang tepat sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Sebagai contoh: judul yang diangkat pada masyarakat perkotaan jelas berbeda dengan masyarakat pedesaan. Begitu halnya juga kaum pekerja berbeda dengan kaum berbudaya. Disinilah dibutuhkan kejelian seorang khatib dalam membaca kondisi masyarakat setempat.

Fase Pembentukan Kerangka Pembicaraan

Setelah memilih judul,maka langkah selanjutnya adalah membentuk kerangka pembicaraan dengan tujuan agar pembahasan khutbah lebih terfokus dan tidak terlalu melebar. Sehingga pembicaraan tidak keluar dari judul yang telah ditentukan. Dan semua unsur-unsur yang ada dalam kerangka pembicaraan berhubungan satu sama yang lainnya tidak terpisah. Karena jika tidak seperti itu,akan membuat pembahasan melebar alias tidak tidak nyambung.

Contoh: kita memilih judul “pengertian amanah dalam surah an-nisa ayat 57. maka unsur-unsur yang harus terbentuk adalah sebagai berikut:

1.Amanah seorang muslim kepada Allah awt.

2.Amanah seorang muslim kepada dirinya sendiri

3.Amanah seorang muslim kepada keluarganya

4.Amanah seorang muslim kepada orang lain.

5.terakhir amanah dan dampaknya pada masyarakat. Sebagai konklusi sekaligus tujuan dari judul.

 

contoh Khotbah Jumat ada disini